GOWA TALLO NEWS

GOWA TALLO NEWS

Selasa, 20 Agustus 2024

Polres Simalungun Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Purwodadi ke Kejari, Kerugian Negara Mencapai Rp. 337 Juta


SIMALINGUN, GTN – Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Unit Tipidkor Polres Simalungun yang dipimpin oleh IPDA Antnyus Hutahayan, melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Tersangka yang diserahkan adalah Haryo Guntoro, mantan Pangulu Nagori Purwodadi, yang menjabat dari tahun 2016 hingga 2022.

Dalam keterangannya Ketua Tim Unit Tipidkor Polres Simalungun mengatakan bahwa," Serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan di dua lokasi, yakni di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024/SPKT.RESKRIM/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 22 Januari 2024, serta Surat dari Kejari Simalungun nomor: B-3161/L.2.24/Fd.1/08/2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Haryo Guntoro sudah lengkap (P-21)," terang IPDA Antnyus Hutahayan pada Wartawan (20/8/2024).

Lebih lanjut Ia memaparkan bahwa," Tersangka Haryo Guntoro, yang kini berusia 53 tahun, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa Nagori Purwodadi tahun anggaran 2021. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 337.103.749. Anggaran yang diterima oleh Nagori Purwodadi pada tahun tersebut berjumlah Rp. 697.016.000, ditambah dengan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 58.326.773. Namun, karena ketidakmampuan tersangka dalam menyusun laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama, Nagori Purwodadi hanya menerima dana desa tahap pertama sebesar Rp. 415.306.120," paparnya.

Sedangkan barang bukti yang diserahkan bersama tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Simalungun meliputi sejumlah dokumen penting terkait penggunaan Dana Desa. 

"Di antaranya adalah satu exemplar Peraturan Nagori Purwodadi No. 04 Tahun 2021 tentang APBNag Purwodadi tahun anggaran 2021, dan satu exemplar Peraturan Pangulu Purwodadi No. 01 Tahun 2021 tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT tahun anggaran 2021. Selain itu, barang bukti juga mencakup laporan transaksi rekening bank BRI milik Nagori Purwodadi periode Januari 2021 hingga Maret 2022, serta berbagai laporan pertanggungjawaban terkait penyaluran BLT-DD, pengadaan handphone, insentif kader posyandu, insentif kader pembangunan masyarakat, dan pelatihan pemberdayaan perempuan,"tutur IPDA Antnyus Hutahayan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. 

"Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara, terutama dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

"Setelah proses serah terima, tersangka Haryo Guntoro resmi berada dalam penahanan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Ghulam Yanuar Lutfi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejari Simalungun, Fathur Rozi, S.H., yang menerima tersangka, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mempersiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. 

"Kami akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk proses persidangan. Kami berharap kasus ini bisa segera tuntas dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Fathur Rozi. 

Kasus korupsi Dana Desa ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh Aparatur Desa di Simalungun untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran. 

"Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus serupa tidak terulang dan Dana Desa bisa benar-benar bermanfaat bagi Pembangunan dan Kesejahteraan masyarakat di Nagori Purwodadi dan Daerah lainnya," tutup Kasidik Pidsus) Kejari Simalungun.

Dalam proses serah terima ini, turut hadir beberapa anggota Unit Tipidkor Polres Simalungun, yakni AIPDA Ronald Purba, BRIPKA Jamotin Purba, BRIPKA Budi Harahap, dan BRIPKA Jefri Siagian. Mereka memastikan bahwa semua proses administrasi dan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

(Butet) GTN

Kamis, 15 Agustus 2024

Membahas Otorita IKN, BPKP Dan Ditjen Bina Adwil Fokus Penetapan Batas Wilayah


JAKARTA, GTN – Sejumlah topik strategis terkait IKN mulai dari proses pembuatan garis batas (Delineasi) IKN dan regulasi yang mendasari pembentukannya, tanggung jawab dan peran Kemendagri dengan Kementerian/Lembaga terkait, sampai dengan implikasi terbentuknya IKN bagi Provinsi Kalimantan Timur dan daerah Kabupaten/Kota di sekitarnya dibahas dalam audiensi Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait pengawasan atas Proses persiapan pembentukan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) dalam penyelenggaraan Otorita Ibukota Nusantara (OIKN) di Ruang Rapat Lantai 5 Ditjen Bina Adwil pada Kamis (15/8/2024).

Pertemuan dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP, MA didampingi Kasubdit Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan, Kasubdit Batas Daerah Wilayah II dan Analis Kebijakan Ahli Muda Lingkup Direktorat Topobad. Sementara itu dari BPKP dihadiri oleh Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Wilayah II beserta Tim yang terdiri dari para Auditor Ahli Madya, Auditor Ahli Muda dan Auditor Terampil.

Raziras menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Toponimi dan Batas Daerah pada prinsipnya selalu mendukung langkah-langkah yang diambil oleh OIKN selaku lembaga yang bertanggungjawab penuh dalam pembentukan IKN. “Kami sudah diminta untuk mendesain kode wilayah sementara untuk keperluan perizinan di IKN dan saat ini dalam proses pembuatan, karena pemberian kode ini membutuhkan kejelasan batas daerah, rekomendasi dari Ditjen Pemdes untuk penataan desanya, dan juga rekomendasi dari Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama terkait penataan kecamatan dan kelurahannya,” jelasnya.

Terkait dengan batas daerah, Raziras menyatakan Ditjen Bina Adwil siap merubah Permendagri batas daerah Kabupaten yang terdampak IKN, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara setelah revisi Undang-undang Pembentukan Daerah dari kedua daerah otonom tersebut terbit. “Harus disusun Permendagri batas baru antara Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Passer Utara dengan IKN, namun baru bisa kami laksanakan paska perubahan undang-undangnya pembentukannya terbit, karena cakupan wilayahnya yang juga mengalami perubahan,” tandasnya. Di samping itu, akan dilakukan revisi permendagri batas daerah kota Balikpapan dengan IKN.

Untuk selanjutnya, Ditjen Bina Adwil akan terus mendukung OIKN dalam melakukan penyempurnaan terhadap Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah IKN agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Pembentukan IKN tentunya akan menimbukan perubahan besar dalam tatanan masyarakat dan pemerintahan di daerah, dengan dihapuskannya kecamatan dan peralihan status desa menjadi kelurahan, sehingga berdampak pada kebijakan fiskal akibat dari penataan wilayah dan juga perubahan adminstrasi kependudukan. Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas Pokok dan fungsinya sebagai pembina pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung suksesnya program besar pemerintah ini dengan memastikan semua perubahan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik bagi masyarakat,” tutup Raziras.

(Ikhsan) GTN

Senin, 05 Agustus 2024

Pastikan Prajurit, PNS Serta Persit Bergerak Maju Hadapi Berbagai Tantangan, Pangdam Kasuari Lakukan Kunker ke Korem 181/PVT


SORONG, GTN - Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Haryanto yang didampingi Ketua Persit KCK Daerah XVIII/Kasuari, Ny. Rina Haryanto melaksanakan kunjungan kerja sekaligus memberikan pengarahan kepada prajurit, PNS dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Korem 181/PVT di Markas Korem 181/PVT, Sorong, Papua Barat Daya, dimana kunjungan kerja ini menjadi sarana yang sangat penting untuk dapat melihat langsung kondisi satuan Korem 181/PVT baik dari segi pangkalan maupun personelnya, pada Senin (5/8/2024).

Disambut oleh Komandan Korem 181/PVT, Brigjen TNI Totok Sutriono, beserta seluruh staf dan prajurit beserta Persit, kunjungan ini diawali dengan upacara penyambutan di Makorem 181/PVT.

Dalam kesempatan ini, ia ingin memastikan bahwa semua prajurit, PNS serta Persit untuk terus bergerak maju dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada, baik dalam upaya peningkatan profesionalisme maupun kesiapan operasional.
 
”Kita harus selalu siap siaga, mengingat setiap tugas dan tanggung jawab kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Sebagai prajurit, kita juga harus mampu bersinergi dengan instansi Pemerintah dan masyarakat dalam membangun kemitraan yang kokoh dan berkelanjutan. Kolaborasi yang baik akan memperkuat sinergi dan mendukung terciptanya stabilitas dan kemajuan di daerah,” ujarnya.

Sebagai orang nomor satu dilingkungan Kodam XVIII/Kasuari, ia mengajak untuk terus menjaga semangat kebersamaan dan solidaritas serta menjadi teladan dalam disiplin dan dedikasi, tidak pernah ragu untuk terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam menghadapi dinamika yang semakin kompleks.

”Semakin maraknya judi online sampai dengan saat ini yang melibatkan beberapa oknum prajurit di lingkungan TNI tak terkecuali di Kodam XVIII/Kasuari, maka hal ini saya nilai merupakan ancaman nyata dan serius yang harus disikapi dengan cermat. Dampak negatifnya tentunya dapat meluas hingga ke dalam keluarga, menciptakan masalah keuangan dan konflik keluarga, yang bisa mengganggu stabilitas kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, saya perintahkan agar keluarga Kodam XVIII/Kasuari tidak ada lagi yang terlibat dalam judi online dalam bentuk apapun,” terangnya.

”Selanjutnya, menghadapi Pilkada serentak, tentu kita semua menyadari betapa pentingnya netralitas TNI dalam proses demokrasi, termasuk dalam pilkada. Netralitas ini bukanlah semata-mata kewajiban hukum, tetapi juga cerminan dari komitmen kita sebagai prajurit yang menjunjung tinggi profesionalisme dan kehormatan. Keterlibatan keluarga dalam aktivitas politik dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap citra dan integritas TNI. Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada seluruh anggota Korem 181/PVT beserta keluarga untuk tetap memegang teguh netralitas dan menjauhi segala bentuk intervensi atau dukungan politik yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Pangdam.

Apabila ada prajurit yang melanggar dalam proses penyelenggaraan pilkada secara serentak ini, ia tekankan akan menindak oknum tersebut, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

”Jangan menggunakan fasilitas militer untuk mendukung pasangan calon tertentu, karena hal itu akan mencoreng netralitas kita. Jaga soliditas dan kekompakan secara utuh. Kepada para Persit, saya mengucapkan terima kasih atas dukungannya yang luar biasa. Kehadiran Ibu-ibu menjadi sumber motivasi bagi para suami dalam menjalankan tugas,” pungkas Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Haryanto.

Dengan kunjungan kerja ini, diharapkan seluruh prajurit dan anggota Korem 181/PVT semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam setiap tugas yang diemban. Pangdam XVIII/Kasuari, menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan memperkuat kemampuan operasional seluruh satuan di bawah naungannya demi terciptanya keamanan dan stabilitas yang berkelanjutan.

(Darsono) GTN

Kamis, 01 Agustus 2024

Anggota DPD RI Papua FW Laporkan Anggota DPD RI Papua Barat PFM Ke Polda, Para Tokoh Papua Merasa Prihatin


JAKARTA, GTN - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (DPN Gercin Indonesia) Hendrik Yance Udam sangat menyayangkan Filep Wamafma (FW) Anggota DPD RI 2019-2024 asal Papua Barat. Dimana melaporkan Paul Finsen Mayor (PFM) Anggota DPD RI Terpilih 2024-2029 asal Papua Barat Daya dan Aktivis Papua Barat Alvarez Kapisa (AK).

HYU sapaan akrabnya menilai, Filep Wamafma sebagai anggota DPD RI dan juga sebagai anak adat papua tidak elok melapor PFM dan Aktivis Papua AK di Polda Papua Barat. Dimana laporan untuk PFM terkait percakapan di media sosial WhatsApp (WA) dan kritikan AK di media online kepada FW yang dianggap mengaku, "Saya adalah OPM".

"Sangat tidak elok dan tidak pantas FW melaporkan PFM dan AK hanya soal kritikan di ruang publik (red-masyarakat) langsung lapor polisi. Pesan saya persoalan ini adalah hanya urusan garam dan vetsin di dapur atau istilahnya masalah di darat jangan di bawa ke laut," ucap HYU kepada media, Kamis (1/8/2024) di Jakarta.

Menurutnya, kita harus dewasa dalam menyingkapi dinamika politik demokrasi, serta harus tampil sebagai tokoh kenegarawanan yang elegan berpihak kepada rakyat. Untuk itu kata HYU, jangan sedikit-sedikit lapor polisi dan memainkan politik playing victim seolah jadi korban.

"Saya sangat berharap demi kesejahteraan masyarakat yang ada di 6 provinsi di tanah Papua. Diharapkan, Bung FW, Bung PFM dan Bung AK untuk duduk bersama-sama dan berdamai. Sehingga kejadian lapor ini tidak menjadi isu-isu liar di tengah masyarakat ,yang bisa berdampak negatif pada pembangun di Tanah Papua," harapnya.

Mewakil Ormas Gercin Indonesia yang baru merayakan HUT ke 5 pada 27 Juli 2024 di Restoran Handayani Prima Jl. Raya Matraman 49 Jakarta ini,  Saya sangat sayangkan mental politik  Bung FW selaku Anggota DPD RI 2019-2024 dan terpilih lagi untuk periode 2024-2029.Yang mana belum memiliki mental kenegarawanan atau belum dewasa berpolitik dan berdemokrasi.

"Bung FW jangan alergi dengan kritikan publik, sebab publik berhak melakukan kritikan kepada tokoh pejabat yang adalah wakil rakyat. Kalau tidak mau dikritik jangan jadi pejabat Publik," sindir HYU.

Menurutnya lagi, bagaimanapun Bung PFM dan Bung AK sedang mengunakan ruang publik yang diatur sesuai dengan UU untuk bebas mengeluarkan pendapat di muka umum. Kemudian bebas mengritik pejabat publik yang dinilai melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat dan negara.

"Bung FW jangan berkelit sebagai wakil rakyat, seharusnya juga mengunakan hak jawabnya di ruang publik untuk mengklarifikasi statemen-nya yang di sampaikan oleh Bung PFM dan Bung AK Finsen Mayor di percakapan media online WA dan media online," tukas HYU.

Kata dia, bukan main-main lapor saja ke Polda Papua Barat, Bung FW harus matang dalam berpolitik dan harus matang dalam memahami arus demokrasi yang ada. Selain itu Bung FW harus banyak belajar dari Presiden Jokowi, sekalipun di kritik habis-habisan oleh lawan lawan politiknya, namun beliau tetap tenang dan tidak goyang sedikitpun, apalagi lapor polisi.

"Saya sudah membaca statemen Bung PFM dan Bung AK tidak ada unsur pidana dalam dalam statemen tersebut. Sebab, kedua tokoh tersebut menggunakan ruang publik untuk mengekspresikan pendapatnya di muka umum," tandas pria asal Jayapura Papua ini.

Menurut HYU, seorang pemimpin besar harus bisa menerima kritikan publik sebagai masukan dalam menjalankan kepemimpinannya. Bukan menjadikan kritikan publik sebagai ancaman dan melaporkan oknum-oknum yang mengkritiknya ke kepolisian.

"Hal ini tidak masuk akal, sehingga menunjukan indikasi kepemimpinannya tidak matang dan kelihatan tidak pernah berproses dalam organisasi. Saya tidak berpihak kepada kedua terlapor, namun saya juga mengunakan ruang publik untuk memberikan masukan buat Bung FW selaku tokoh Papua dan wakil rakyat yang dihormati dan dibanggakan," pesannya.

Terakhir kata HYU, diharapkan Bung FW untuk jangan cepat tersinggung dengan kritikan, namun jadikan kritikan tersebut sebagai motivasi dalam memimpin untuk kepentingan rakyat. Saat ini Tanah Papua sudah terbagi menjadi 6 provinsi, sehingga memiiki nilai strategis politik yang tinggi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Sampai sekarang Tanah Papua masih tetap terjadi konflik laten yang mengorbankan masyarakat. Sehingga mengakibatkan kesejahteraan masyarakat Papua sangat rendah dan berada di bawah garis kemiskinan dan sangat memprihatikan," ujarnya.

Untuk itu kata HYU, kita butuhkan wajah-wajah baru lagi yang tampil untuk bisa mengelola isu-isu Papua untuk kesejahteraan rakyat dalam kerangka komitmen kebangsaan. Sudah saatnya generasi muda Papua untuk tampil di panggung politik nasional dengan memainkan isu-isu strategis Papua untuk kesejahteraan permanen.

"Harapannya agar masa depan Tanah Papua lebih baik dari hari kemarin. Bung FW diharapkan menarik laporannya, jangan sampai nantinya saling lapor dan sama-sama dirugikan dari sisi waktu, tenaga dan materi. Lebih baik bicarakan baik-baik daripada di adu domba oleh orang lain," pungkas HYU. 

(Syafrudin) GTN

Selasa, 30 Juli 2024

Permendagri No.5 Th 2024, Wamendagri : Kemendagri Siap Dukung Penerapan Satu Data Indonesia Tahun 2024


JAKARTA, GTN - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mendukung implementasi rencana kerja "Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2024". Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.

Wempi menjelaskan, SDI akan menjadi acuan bagi daerah untuk melakukan tata kelola satu data secara berjenjang mulai kabupaten/kota, provinsi, hingga ke Kemendagri. Ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) 39 Tahun 2019 tentang SDI. Karena itu, nantinya bakal tersedia data yang mutakhir, akurat, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.

Lebih lanjut, dia menegaskan urgensi penerapan SDI terutama terkait dengan data kependudukan. Seperti diketahui Indonesia adalah negara yang luas dengan jumlah penduduk sekitar 282 juta jiwa. Kondisi ini berbeda dengan negara lain seperti Singapura yang jumlah penduduknya hanya sekitar 5 juta jiwa.

"Kalau melihat posisi untuk Indonesia pasti jauh lebih sulit, tapi kalau kita bisa melaksanakan ini (Satu Data Indonesia) dan karena kita ingin mewujudkan Satu Data Indonesia yang begitu besar tadi," katanya dalam Konferensi Pers Dewan Pengarah SDI 2024 di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Wempi menerangkan, salah satu poin rencana kerja SDI adalah menyangkut penguatan tata kelola. Kemendagri dalam konteks pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah memiliki sistem tata kelola berbasis digital yang sangat bermanfaat untuk mencegah korupsi, di antaranya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selain SIPD, Kemendagri juga mengelola data lain dalam rangka transformasi digital. Hal itu seperti Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SiOLA), dan E-database. "SIAK, SiOLA, SIPD, E-database, ini data-data yang terus dikelola oleh Kemendagri," pungkasnya.

(Alamsyah) GTN

Senin, 29 Juli 2024

Soroti Permasalahan Menjamurnya Media Pada Perhelatan Pilkada 2024, Ketua SMSI Sukabumi : Abal-Abal Dan Tak Jelas !


SUKABUMI, GTN - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya, Eman Sulaeman alias Kang Sule menyoroti permasalahan menjamurnya sejumlah media abal-abal yang mulai mewarnai perhelatan pilkada 2024.

Praktik oknum tersebut jelas merugikan media massa umumnya, sehingga salah satunya menjadi pemicu penyebaran berita hoaks di tahun politik saat ini.

“Praktek abal-abal, media yang tidak jelas, media melanggar etik, dan medianya bekerja menjadi bagian dari timses pasangan calon di pilkada. Itu sudah mulai terjadi di Sukabumi,” tegas Kang Sule, yang juga CEO atau Chief Executive Officer PT. Media Jurnal Sukabumi, Senin (29/7/2024).

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab Ar Rayah Sukabumi ini juga mengingatkan agar media massa berhati-hati dalam memberitakan seputar pemilihan kepala daerah atau Pilkada yang berlangsung serentak di tahun ini.

“Minimal dengan deklarasi ini kita mengingatkan pada mereka semua untuk hati-hati dalam meliput dan lebih menyuarakan kepentingan publik,” imbuhnya.

Mantan wartawan senior Jawa Pos Group ini menjelaskan, media pers, termasuk media online, adalah media yang terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers. Media resmi ini memiliki badan hukum perusahaan pers dan memenuhi syarat sebagai media massa resmi.

"Sebaliknya, media yang tidak terdaftar di Dewan Pers disebut sebagai “media abal-abal” dan tidak memenuhi kriteria legalitas seperti tidak memiliki badan hukum, alamat kantor redaksi yang jelas, dan nama pengelola yang tercantum di tim redaksi," jelasnya.

Kang Sule mengulas, syarat media online agar resmi terverifikasi Dewan Pers di antaranya harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT); Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mempunyai modal; Mampu menggaji wartawannya sesuai standar upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun; Mencantumkan nama penanggung jawab serta alamat redaksi yang jelas; Pemimpinnya harus mempunyai kompetensi sebagai wartawan dan Bersedia meratifikasi pedoman-pedoman jurnalistik Dewan Pers.

"Fakta dan data yang kami temukan saat ini, sudah mulai ada beberapa yang mengatasnamakan media, namun masih jauh dari syarat yang ditentukan Dewan Pers," terangnya.

Selain media, hal yang perlu diingatkan juga mengenai posisi wartawannya. Dimana, sesuai ketentuan Dewan Pers ini minimal wartawan harus sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

"UKW ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh media pers untuk dapat diverifikasi oleh Dewan Pers. UKW adalah standarisasi kompetensi yang memberikan pengakuan dan sertifikat kepada wartawan dan media massa yang mempekerjakan mereka, menunjukkan kemampuan dalam bidang jurnalistik," sambungnya.

"Seorang wartawan kompeten akan memiliki tiga kartu identitas, yaitu kartu pers, kartu anggota organisasi wartawan, dan kartu kompetensi (sertifikat UKW). UKW diperkenalkan oleh Dewan Pers untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi wartawan," tutup Kang Sule. 

(*) GTN

Jumat, 26 Juli 2024

Karena Sakit Hati Parang Melayang, Polsek Bangun Resor Simalungun Ungkap Fakta Keponakan Tega Membunuh Pamannya


SIMALUNGUN, GTN - Kepolisian Resor Simalungun melalui Polsek Bangun mengungkapkan fakta terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh keponakan dari Paman atau Pak Tua itu sendiri. Olsen Siregar (66), ditemukan tewas akibat penganiayaan di depan rumahnya di Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (25/7), kira-kira pukul 03.00 WIB. 

Kapolsek Bangun Polres Simalungun menjelaskan bahwa, korban dianiaya menggunakan sebilah parang oleh keponakan inisial FS (24), karena sakit hati.

"Polres Simalungun melalui Polsek Bangun langsung mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara, menurunkan tim Inafis Polres Simalungun serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi,"jelas AKP Esron Siahaan pada Awak Media, Jum'at (26/7/2024).

Kapolsek Bangun menyebut peristiwa itu terjadi di Huta 8 Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, dini hari tadi sekira pukul 02.00 WIB. Lokasi kejadian itu berada tepat di depan rumah korban.

"TKP di depan rumah korban Oslen Siregar. Di mana korban adalah bapatua atau abang kandung dari bapak tersangka Ferdian," kata Esron.

Dalam kronologinya Kapolsek Bangun menjelaskan bahwa, peristiwa itu berawal sekira pukul 24.00 WIB. Saat itu, korban bertengkar dengan pelaku dan mengusir pelaku dari rumahnya. Pelaku Ferdian pun keluar dari rumah korban dengan membawa tas miliknya. Pada saat itu, korban juga membuang baju milik pelaku dari dalam rumahnya. Setelah diusir, tetangga korban bernama Alex mengajak pelaku tidur di rumahnya untuk mengantisipasi keributan antara korban dan pelaku.

"Perlu dijelaskan bahwa tersangka datang ke rumah korban untuk berkunjung. Di mana tersangka tinggal di rumah korban mulai tanggal 15 Juli 2024," jelasnya.

"Kemudian," lanjutnya, "Sekira pukul 02.00 WIB, pelaku mengambil parang yang berada di dalam rumah Alex dan meletakkan di pinggangnya. Lalu, tersangka keluar dan pergi ke rumah korban. Setibanya di depan rumah korban, pelaku memanggil korban. Tak lama, korban pun keluar menemui pelaku sambil membawa besi sepanjang satu meter."

"Cekcok antara keduanya pun terjadi. Lalu," sambung Kapolsek,"Korban memukul wajah pelaku menggunakan besi tersebut, yang kemudian memberi balasan bacokan ke wajah korban."

"Dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh korban, tersangka melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah parang yang ada di pinggangnya dan mengayunkan sebilah parang tersebut ke arah wajah korban secara berulang-ulang," kata Esron.

"Setelah korban tergeletak dengan berlumuran darah," terangnya,"Pelaku menyeret tubuh korban dari lantai teras ke tanah. Lalu, parang tersebut dibuang pelaku di parit yang berada di depan rumah korban."

"Mendengar kejadian tersebut saksi Alex keluar dari rumah dan melihat korban sudah tergeletak di tanah dan wajahnya berlumuran darah, lalu melaporkan ke Perangkat Desa untuk diteruskan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bangun." tutur Kapolsek.

Saat ditemui petugas, Tersangka Ferdian menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf kepada seluruh keluarga. 

"Ferdi menyesal Pak, Ferdi khilaf, tidak bisa menahan emosi, Ferdi memohon maaf kepada seluruh keluarga dan Ferdi siap mempertanggung jawabkan atas apa yang sudah Ferdi lakukan," ungkap Kapolsek Bangun Polres Simalungun, AKP Esron Siahaan menirukan ucapan Ferdi.

(Dalmijoe) GTN

POSTINGAN UNGGULAN

Polres Simalungun Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Purwodadi ke Kejari, Kerugian Negara Mencapai Rp. 337 Juta

SIMALINGUN, GTN – Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Pada hari Selasa,...