JAWA TIMUR, GTN - Polemik penggarapan tambak garam di Desa
Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep semakin hangat
diperbincangkan di Masyarakat. Sabtu 27 May 2023.
Hal itu
lantaran beredar berita yang dimuat beberapa media online di Sumenep
bahwa sebagian warga Dusun Tapakerbuy, Desa Gersik Putih akan melaporkan
para pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan alasan telah melakukan
pengrusakan ekosistem laut.
Berita tersebut rupanya disikapi
santai oleh Tim Penasihat hukum (PH) pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM)
salah satunya Milik Keluarga Kyai Moh Fandari,SH.
Bahkan PH para
pemilik SHM menyebut upaya hukum yang rencananya akan ditempuh oleh
sebagian warga Dusun Tapakerbuy tersebut merupakan hal yang lumrah dan
biasa.
"Bila ada yang merasa keberatan dengan klien kami silakan
lakukan upaya hukum. Kami akan hadapi proses hukumnya nanti," kata
Herman Wahyudi, S.H. selaku Ketua Tim PH para pemilik SHM, Jum'at
(26/05).
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Herman itu
mengatakan, semua pihak harus melihat urusan ini secara utuh. Herman
meminta agar persoalan pribadi tidak dibawa kepada persoalan ini. Karena
menurutmya, lahan yang digarap adalah milik perorangan.
"Jika
ada yang keberatan dengan adanya SHM tersebut, Silakan ikuti saluran
hukumnya, gugat ke Pengadilan. Bukan dengan cara diluar hukum dan
memaksakan kehendak,"jelasnya.
Herman menambahkan, setiap
warga negara ingin mendapatkan perlakuan yang sama. Pemilik SHM berhak
menggarap lahan miliknya yang sah secara hukum.
"Oleh karenanya,
siapapun yang peduli atau pura pura peduli terhadap urusan ini dimohon
untuk mengkaji lebih dalam dan melihat ini secara utuh," jelasnya.
Herman
menegaskan, selama SHM milik kliennya tidak dibatalkan secara hukum
oleh pihak yang berwenang, maka secara hukum lahan tersebut tetap sah
milik kliennya.
(Setiawan) GTN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar