JAKARTA, GTN - Kejaksaan
Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan
tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil
(CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d
April 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana
korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat
Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), (13/09/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada Senin (12/09/2023) dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada Senin (12/09/2023) dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 3 orang
yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut," ujar Dr. Ketut Sumedana.
Tim Penyidik menjelaskan bahwa 3 orang saksi yang diperiksa pada hari ini Senin(12/08/2023) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tersebut yaitu saksi pertama yang merupakan seorang Karyawan BUMN, saksi kedua yang merupakan seorang Kepala Admin Penjualan Lokal , dan dan saksi yang ketiga merupakan seorang Direktur.
"Saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi pertama yang merupakan seorang Karyawan BUMN (Vice President Digital Bisnis PT Pos Indonesia) yaitu berinisial atas nama IF, saksi kedua yang merupakan seorang Kepala Admin Penjualan Lokal pada PT Mikie Oleo Nabati Industri yang berinisial atas nama TJM, dan dan saksi yang ketiga merupakan seorang Direktur pada PT Megasurya Mas yang berinisial atas nama John.", ujar Tim Penyidik. Senin(12/09/2023)
Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaannya satu orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.", tambah Tim Penyidik.
Tim Penyidik menjelaskan bahwa 3 orang saksi yang diperiksa pada hari ini Senin(12/08/2023) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tersebut yaitu saksi pertama yang merupakan seorang Karyawan BUMN, saksi kedua yang merupakan seorang Kepala Admin Penjualan Lokal , dan dan saksi yang ketiga merupakan seorang Direktur.
"Saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi pertama yang merupakan seorang Karyawan BUMN (Vice President Digital Bisnis PT Pos Indonesia) yaitu berinisial atas nama IF, saksi kedua yang merupakan seorang Kepala Admin Penjualan Lokal pada PT Mikie Oleo Nabati Industri yang berinisial atas nama TJM, dan dan saksi yang ketiga merupakan seorang Direktur pada PT Megasurya Mas yang berinisial atas nama John.", ujar Tim Penyidik. Senin(12/09/2023)
Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaannya satu orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.", tambah Tim Penyidik.
(Setiawan) GTN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar