KABUPATEN BEKASI, GTN - Aksi
Unjuk Rasa yang digelar kelompok yang mengatas namakan dirinya Forum
Komunikasi Masyarakat Satria Jaya (FKMS) di depan kantor Desa
Satriajaya, Jl. Desa Satriajaya No. 1, Kecamatan Tambun Utara, beberapa
waktu lalu menuai tanggapan serius dari Sekdes Satria Jaya, Jamaludin.
Hal
tersebut dikemukakan Jamaludin pada Awak Media (16/10/2023) Siang di Kantor Desa Satria Jaya secara gamblang dan terbuka terkait
persoalan TKD Satria Jaya serta TN Bebas yang selalu menjadi acuan
lokasi bagi para mafia tanah dalam melakukan transaksi terselubung guna
merugikan masyarakat dan keuangan Negara dengan maksud menguntungkan
keuangan diri pribadinya masing-masing serta mendapatkan harta kekayaan
dengan cara ilegal.
"Tanggapan
saya sah-sah saja, karena demo itu bagian dari aspirasi masyarakat
selain itu karena dia ada izin dari pihak Kepolisian, keamanan sudah ada
tembusan semuanya sah," ujar Jamaludin.
Ditanyakan mengenai tujuan dari Aksi Demoyang dilakukan FKMS terhadap Pemerintah Desa Satria Jaya, Sekdes menjawab.
"Kalau
bicara Demo tersebut itu terkait dengan Reuslagh TKD, TKD yang seluas
18 hektare dan TN Bebas itu saya dapat datanya itu seluas kurang lebih
11 hektare, nah itu TN bebas itu dulunya milik Desa Lambang Jaya
sekarang sudah di kasih plang oleh Forum Komunikasi Masyarakat Satria
Jaya (FKMS)," tuturnya.
Lanjut
Sekdes,"Dan memang ada kasus yang berbeda, jadi kasusnya berbeda kalau
TKD ya TKD kalau yang 11 hektare ya 11 hektare, kalau yang 11 hektare
kan sudah jelas riwayatnya dan ada rekam jejak digitalnya.
Dikepemimpinan Kepala Desa Wali Pendi ..ya itu ora tanggungjawab,
mungkin orang-orang itu juga yang melakukan cumakan kita belum
mendapatkan data kongkrit," kata Sekdes.
Terkait
Demo yang di lakukan oleh FKMS berdasarkan apa mereka melakukan Demo,
Sekdes menjawab,"Dasarnya yang kitalihat dengan apa yang diberikan kami
itu ada SPPT yang 11 hektara, kita pisahkan dulu persoalannya, persoalan
yang diributkan sebetulnya dua TKD Satria Jaya sama TKD yang dulu
Lambang Jaya sekarang mungkin yang disebut TN Bebas dengan luas11
hektara, kalau di gabungkan sekitar 30 hektaran.Menurut hasil Musdes
kemaren sekitar 200 ribuan permeter harganya versi Pengembang, namun
disitupun ada banyak penolakkan," beber Sekdes.
Disinggung
tentang adanya dugaan Kepala Desa Satria Jaya Asta Razan terlibat dalam
persoalan transaksi Jual-Beli TKD maupun TN, serta transaksi Jual-Beli
sudah terjadi atau belum?, Sekdes menjawab.
"Kalau
hal itu saya kurang tahu, karena memang saya juga tidak tahu. Tapi data
yang dari FKMS itu di bilang komplit..ya kumplit, dibilang enggak
ya..enggak, cuma memang kita enggak punya data..nah kalau FKMS punya
data itu," jelasnya.
Ditanyakan tentang Surat TKD maupun TN Bebas apakah Desa Satria Jaya menyimpan berkas tersebut?.
"Kalau
bicara itu ya harusnya di sertifikatkan, mengenai surat saya tidak tahu
karena disaat sertijab pnyerrahan Pemerintahan Kepala Desa kita enggak
menerima data, jadi data sama sekali tidak ada," ungkap Jamaludin.
Ditanyakan
ada berapa Pengembang yang turut serta dalam keinginan untuk memiliki
TKD Satria Jaya maupun TN Bebas yang ada di Desa Satria Jaya.
"Setahu
saya itu PT Arya Lingga Manik, ISPI ada Repico itu masuk di 11 hektare
dan ada di administrasi Desa bahkan tokoh-tokoh masyarakat juga tahu,
terus ada juga PT Indorahmat, itu masuk ke administrasi Desa berupa
permohonan dari PT tersebut, dari PT Lingga Manik untuk kepentingan
dia..kepentingan PT untuk di Reuslagh," ungkapnya.
Ditanyakan
sejauh ini apa sudah ada transaksi Jual-Beli tersebut yang di lakukan
pihak Desa Satria Jaya dengan para Pengembang tersebut?.
"Kalau
sepengetahuan saya, saya tidak tahu tetapi keterangan dari FKMS sih tau
dan dia punya data bhkan kita terima data itudari dia, tapi kalau data
transaksi itu enggak yang kita tau hanya SPPT nama-nama perorangan itu,
kalau yang 11 hektare..nama-nama yang dulu pernah di hukum, namanya yang
itu-itu juga kan dulu di hukum tuh..terus melakukan lagi," katanya.
Lebih
lanjut Sekdes mengutarakan terkait adanya tudingan dari pihak FKMS
tentang adanya dugaan Kepala Desa Satria Jaya, Asta Razan terlibat dalam
transaksi dan turut menandatangani berdasarkan data-data yang dimiliki
pihak FKMS yang ditunjukan langsung oleh FKMS kepada pihak Desa Satria
Jaya dalam musyawarah di Kantor BPD pada 4 Oktober 2023.
"FKMS
mengklaim bahwa Kepala Desa menandatangani, bukti-bukti di tunjukan,
SPPT terus pengajuanSPPToleh Kepala Desa untuk di terbitkan atau di
pulihkan atas nama yang dulu-dulu juga, ini bicara yang 11 hektare lho,"
kata Sekdes.
"Ya
mereka mungkin begini, asumsi saya begini, kalau seandainya dia enggak
punya bukti kemungkinan mereka tidak akan Demo dan bicara aspirasi tetap
kita tanggapin," jelasnya.
"Mereka
tunjukan bukti-bukti baik yang 11 hektare maupun yang 18 hektare,
karena pas Demokan kita ngeliat berkasnya dan ada plangnya itu mau di
pasang plang," sambung Jamaludin.
Ditanyakan
apakah ada tanda tangan Kepala Desa dalamtransaksi Jual-beli, Sekdes
menjawab bahwa dia meminta waktu untuk dapat mengecek kembali berkas
tersebut. Dirinya juga mengatakan bahwa pihak FKMS menginginkan agar
segera diusut tuntas terkait adanya permainan Mafia Tanah pada TKD
Satria Jaya dan TN bebas di Desa Satria Jaya dan meminta agar TKD Satria
Jaya tetap di pertahankan.
"Karena
di Kecamatan Tambun Utara yang tanah TKD nya ada di Desanya cuma Desa
Satria Jaya saja, kalau yang lain saya tidak tahu,"tandas Sekdes.
Ditanyakan apakah Sekdes pernah bertemu dengan para Pengembang tersebut di Desa atau di lokasi lain.
"Saya
tidak pernah bertemu dan saya tidak pernah terlibat atau di libatkan
dalam setiap pertemuan, kalau pertemuan saya juga enggak tahu ada pap
tidak.Cuma dari hasil Musdes itu..oh ternyata ini orangnya dari PT itu
dan ini dari tiu, jadi tahunya setelah Musdes di luar Musdes kapan dan
dimana pertemuannya saya tidak tahu dan saya tidak pernah di libatkan,"
papar Sekdes Satria Jaya.
"Jadi
saya juga enggak pegang data apa-apa, baik data TN bebas 11 hektare
maupun TKD 18 hektare saya tidak tahu, saya tahunya dari FKMS itu, dia
lebih detil punyanya, kalu kita memang enggak punya dan enggak pegang di
arsip karena pada saat transisi juga tidak ada di berikan hanya sebatas
data yang orang-orang itu, berkas itu masih ada di Kepala Desa dan
perangkas Desa sebelumnya, mereka pasti punya," tutur Sekdes.
"Yang
11 hektare itu jadi 3 PT sekarang, dulu 2 PT, PT ISPI sama Repoco
sekarang tambah lagi persoalan baru dengan PT Lingga Manik, nah kalau
TKD persoalan sekarang ini PT Indorahmat sama PT Lingga Manik...nah
bertentanganlah sama masyarakat, masyarakat kan pengen tetep beretani
atau minimal jadi Pariwisata pengennya dari FKMS, terus sarana olah
raga, kalau pengembang pengennya perumahan," bebernya.
Sekdes
juga menjelaskan bahwa dulu pernah ada dari pihak Dinas DPMD untuk cek
lokasi baik yang TN 11 hektare maupun TKD 18 hektare bersama dengan
pihak Kecamatan Tambun Utara untuk melakukan survey lokasi namun untuk
selanjutnya tidak ada keterangan tentang hal itu di karenakan baik DPMD
maupun Kecamatan hanya berkomunikasi dengan Kepala Desa Asta Razan saja.
"Kalau
pengukuran kemaren tuh PT Lingga Manik dua minggu yang lalu, jadi PT
Lingga Manik yang langsung melakukan pengukuran tanpa di dampingi pihak
Desa dan terjadilah insiden penolakkan dari masyarakat," tukasnya.
"Selain
Lingga Manik ada Indorama yang pasang plang, kalau Lingga Manik patokin
kalau Indorama pasang plang bahwa tanah ini milik Drs H Mulyono,"
terang Sekdes.
Sekdes
Jamaludin berpesan bahwa, saat ini sedang terjadi polemik TKD di tengah
masyarakat yang terus berkepanjangan, untuk itu sebaiknya para Petani
di biarkan menggerap sawah, lalu ditertibkan semua Pengembangnya.
Kemudian keinginan masyarakat lebih diutamakan dengan mengadakan
musyawarah untuk mendapatkan kemufakatan yang di kembalikan lagi pada
keinginan masyarakat, namun bila tak ditemui kesepakatan di kedua belah
pihak agar di kelola sendiri untuk digunakan atau di manfaatkan untuk
sarana olah raga maupun lainnya sesuai dengan instruksi Presiden.
"Hematnya
itu daripada jadi bahan rebutan para PT-PT lebih baik udah di kelola,
dari Pemerintah Daerah juga udah di kelola aja buat masyarakat," tegas
Sekdes.
Sekdes
juga menghimbau kepada para pengembang untuk dapat melakukan kerjasama
dengan Pemerintah Desa Satria Jaya untuk mengembangkan kepariwisataan di
Desa Satria Jaya.
"Sudah
kerjasamalah dengan Pemerintah Desa, jadi pemodal untuk
Pariwisata..sudah jadikan saja itu dengan kontrak. Tapi kalau tidak mau
ya sudah tidak usah terlalu memaksakan diri untuk tanah di bangun
perumahan. Sejujurnya ini Pemerintah Desa dengan masyarakat jadinya di
adu sama PT..jadi PT mengadu domba antara Pemerintah Desa dengan
Masyarakat..pusing jadinya," pungkas Sekdes Satria Jaya, Jamaludin.
Aksi Demo Karena Ketidak Percayaan Masyarakat Dengan Kepala Desa Dan BPD
Sebelumnya
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Satria Jaya (FKMS), Marsan yang akrab
disapa Couple (Kuple) saat di konfirmasi Awak Media di kediamannya pada
Rabu(4/10/2023) menegaskan bahwa.
"Kita
pengennya nih TKD Satria Jaya jadi tempat wisata, kan kita punya aset
18 hektare, kalau ini kita buat Wisata Desa, sangat mungkinkan ada
pemasukan PAD Desa, masyarakat juga bisa kerja disitu, pendapatan
masyarakat juga dapat bertambah dari situ, pengennye seperti itu dari
kita," ungkapnya.
Lanjutnya," Mangkanya tetep kasus ini kita dorong ya kan..sampai ke Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan Daerah," imbuhnya.
Ditanyakan
terkait pematokan lahan TKD yang di lakukan oleh PT Lingga Manik tanpa
adanya komunikasi dengan pihak Desa Satria Jaya maupun Tokoh Masyarakat
setempat.
"Ya
terkait pematokkan itutanpa musyawarah lagi dengan masyarakat, ada apa
dan kenapa?, kalau memang pematokan itu jelas kan dari DPMD itu, kayak
saya dulu contoh zaman Haji Sukardi, itu di amankan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten..itupada turun Pemerintah Kabupaten, Pol PP turun...ini
loh aset Desa, pasang plangnya..jelas, kalau ini kan Perusahaan,
sekarang mau di pasang lagi TKD Satria Jaya, lha emang itu dari dulu TKD
Satria Jaya kok...walau tanpa plang, itu sudah katahuan TKD Satria
Jaya, orang pun tau...karena kasus inikan sudah lama," tutur Ketua FKMS.
Dengan
adanya kejanggalan didalam pemasangan plang maupun pematokan yang tanpa
adanya koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Perangkat Desa maupun para
Tomas dan Masyarakat, marsan menilai adanya permainan kotor didalam aksi
tersebut dengan melibatkan Kepala Desa Satria Jaya, Asta Razan.
"Terindikasi adanya permainan kotor dari pihak Desa di bawah kepemimpinan Kades Asta Razan," tegasnya bersemangat.
Ditanyakan tentang kepemimpinan Asta Razan di mata masyarakat Desa Satria Jaya bagaimana?
"Kalau
saya secara pribadi kurang, kurang transparan tidak adanya keterbukaan
terhadap masyarakat, jadi jangan mentang-mentang nih saya Kepala Desa
yang punya keputusa..rnggak seperti itu, namanya TKD Satria Jaya itu
yang punya Pemerintah Desa dan Masyarakat bukan Kepala Desa...ini ada
masyarakat gitu, aturan ada...seharusnya musyawarahkan melibatkan
masyarakat, kan saya bilang tanah kita nih ada yang mau gimana
masyarakat?, setuju gak kalau di reuslagh kan kudu jelas dulu," paparnya
"Masalahnyakan
kalau mau reuslaghkan harus ada tanggapan Kecamatan, ngeblog lokasinya
harus bagus...enggak asal-asalan, apalagi ini posisi tanahnya ini
strategis, maaf-maaf kalau ini tanah milik 700 ribu /meter di beli
pengusaha. Sekarang di akte Perumahan...tempat enggak pernah banjir di
lahan pertanian bagus airnya juga, enggak ada gangguan, lokasinya di
belakang Desa Satria Jaya Blok 3, itu masuk wilayah Dusun 1, pisangan
babakan," beber Ketua FKMS.
"Kita
tetep minta pertanggungjawaban Kepala Desa, seperti apa, transparannya
seperti apa, selama inikan belum pernah transparan, aksi Demi kitakan
ingin kejelasan, masyarakayt itu sudah jenuh, yang dari baik-baik
menanyakan ke BPD kita aksi Surat sesuai aturan, Demonya masyarakat
inikan karena ketidak percayaan kepada BPD dan Kepala Desaitu saja,"
pungkas Marsan.
(JLambretta) GTN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar