JAKARTA, GTN - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM
PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan
tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),
dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,Selasa (14/ 11/2023)
Dalam
keterangannya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengungkapkan
identitas 3 orang saksi yang menjalani pemeriksaan.
"Diantaranya
adalah, L selaku Komisaris PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia,
kemudian TH selaku Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (BAKTI) dan CYI
selaku Direktur Utama PT Artos Inti Teknologi," ungkapnya.
Lanjut Dirdik," Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dan kawan-kawan," tutur Kuntadi.
Dirdik juga menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Lanjut Dirdik," Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dan kawan-kawan," tutur Kuntadi.
Dirdik juga menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
(Andrie) GTN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar