JAKARTA, GTN - Membangun
Indonesia dari Pedesaan yang merupakan bagian terkecil dari suatu
pemerintahan dan terdepan dalam pelayanan masyarakat merupakan perintah
direktif Presiden yang tercantum dalam Nawacita. Oleh karena jumlah desa
saat ini di Indonesia mencapai lebih dari 80.000 desa, yang aparaturnya
memiliki latar belakang, budaya, pendidikan yang berbeda-beda, untuk
itu perlu diatur lebih jauh dengan kebijakan yang sifatnya strategis
sebagaimana diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yakni
“Membangun Kesadaran Hukum dari Desa”.
“Wujud
pembangunan desa itu bukan saja dalam bentuk fisik yakni sarana
infrastruktur bangunan-bangunan seperti pasar, sekolah, tempat ibadah
dan lain-lain, tetapi juga perlu pembangunan non-fisik yang bisa
mengawal keberlanjutan dari pembangunan sarana prasarana tadi,” ujar
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani ketika
di konfirmasi Tim Awak Media, pada Minggu (03/12/2023).
Implementasi
dari “Jaga Desa” (Jaksa Garda Desa) dimaksud antara lain ada 3 yakni
melakukan penyadaran hukum masyarakat desa dengan program Luhkum
(Penyuluhan Hukum), melakukan program pendampingan Dana Desa (dengan
program Kawal Desa), membuat tempat/sarana penyelesaian konflik/sengketa
di desa (dengan membuat program Rumah Restoratif).
“Inilah
yang kita sudah laksanakan sudah hampir 80% kita kerjakan di desa,
lebih jauh tujuan yang diharapkan adalah menyadarkan hukum masyarakat,
mengawal pembangunan yang berkelanjutan, serta menimalisir sengketa yang
berujung ke Pengadilan," tandasnya.
“Program Jaga Desa ini ada di
bidang Intelijen Kejaksaan sebagai leading sector yang saat ini, saya
terus galakkan sehingga tidak ada lagi Kepala Desa/Perangkat Desa karena
ketidaktahuannya masuk penjara, adanya konflik di masyarakat yang tidak
berkesudahan bisa kita hindari, sehingga Jaksa hadir dan bermanfaat di
tengah-tengah masyarakat desa,” tegas JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani.
Di
era Pemilu 2024, kita kawal Netralitas Aparatur Desa agar tidak
digiring atau dikerahkan untuk kepentingan politik tertentu, dengan
jumlah pemilih di Desa yang begitu banyak hampir 60% tentu saja akan
banyak godaan, banyak intervensi, dan banyak yang melirik Aparatur Desa
menjadi bagian dari alat politik, itu tentu sangat kita hindari, jadi
tidak benar ada suara-suara miring bahwa Kejaksaan ikut dalam berpolitik
praktis melalui program-program siluman, bahkan kembali saya tegaskan
bahwa kita yang paling pertama kali membuat Memorandum terkait
Netralitas Aparatur Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan, tentu akan
kami implementasikan sampai ke tingkat bawah dalam hal ini satuan kerja
tingkat Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri. Kita akan awasi netralitas
Aparatur Kejaksaan,” terang Reda Manthovani.
GOWA TALLO NEWS
Minggu, 03 Desember 2023
Program Jaga Desa, Jagung Muda Intelijen : Kawal Pembangunan Desa, Masyarakat Sadar Hukum Dan Meminimalisir Sengketa
Sebagai
penutup, kami berharap nantinya kita kawal dan jaga suksesnya Pemilihan
Umum 2024, tanpa harus saling mencurigai apalagi membuat berita hoaks
atau melempar isu yang belum tentu mengandung kebenaran hanya
berdasarkan asumsi atau katanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab, masyarakat dan media dapat mengawasi dan mengkritisi jika
diketemukan sesuatu yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam
pelaksanaan Pemilu 2024,” tutup Dr. Reda Manthovani.
(Setiawan) GTN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
POSTINGAN UNGGULAN
Botram SMPN 04 Tambun Selatan, Badan Narkotika Kabupaten Bekasi Memberikan Edukasi Pelajar Tentang Bahaya Narkoba
KABUPATEN BEKASI, GTN - Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi turut serta dalam memberikan edukasi dengan mensosialisasikan akan bahaya Na...
-
KABUPATEN BEKASI, GTN - Pekerjaan pembengunan rehab total Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 7 Tambun Selatan yang di kerjakan oleh CV Bunga Agung ...
-
JAKARTA, GTN - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani, S.H., M.H., CCDE., CLDS...
-
KABUPATEN BEKASI, GTN - Pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan penataan halaman parkir Puskesmas Sumber Jaya di protes Kepala kuli besert...
-
KOTA BEKASI, GTN - Lamban bin lemot proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah yang dilakukan oleh kantor ATR/BPN Kota Bekasi menuai ko...
-
KABUPATEN BEKASI, GTN - Persoalan Fiber Optik untuk Wifi pelayanan masyarakat kerap menjadi dilema yang berkepanjangan bagi Institusi terka...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar