KABUPATEN
BEKASI, GTN - Maraknya APK para Partai dan Calon Legislatif (Caleg) bertebaran di
lokasi-lokasi terlarang di Kabupaten Bekasi seperti pada Taman-taman,
Sekolahan-sekolahan serta pohon-pohon dengan cara-cara melanggar aturan
di antaranya memaku pada pohon-pohon yang dianggap selain merusak
pemandangan, mengotori lingkungan dan bahkan disinyalir mengganggu
ketertiban umum sehingga menuai respon negatif maupun sumpah serapah
para warga di lingkungan APK tersebut terpasang.
Terkait
akan hal tersebut, keritikan manis-manis pedas, tajam dan keras
dilontarkan Caleg Partai Ummat, Dapil 4 No.7, Paulus Simalango, SH yang
menyatakan dengan tegas bahwa, "Pemasangan APK ditempat-tempat yang
telah dilarang oleh KPU dan Bawaslu sesuai undang-undang pasal 70 dan 71
tahun 2017 tentang Pemilu telah menyalahi aturan. Oleh karenanya KPU
dan Bawaslu sudah seharusnya menindak tegas para Caleg yang menyalahi
aturan," tegasnya pada Awak Media ,Senin (15/01/2024) di ruang
kerjanya.
Lanjutnya,
"APK- APK yang bertebaran di tempat-tempat terlarang itu, justru
membuat kotor lingkungan dan meresahkan masyarakat. Karena, banyak
APK-APK tersebut dipasang tanpa seijin masyarakat, bukankah ini
menimbulkan keresahan di masyarakat dan justru menjadikan preseden buruk
dalam dunia perpolitikan di Indonesia?. Apa yang dilarang oleh KPU dan
Bawaslu justru dilanggar oleh para Caleg secara massif!," tutur pria
kelahiran Medan,26 Mei 1976 lalu.
Dirinya
juga mengutarakan bahwa, pemahaman tentang aturan yang ditetapkan
sebenarnya telah di ketahui para Partai dan Caleg peserta Pemilu sesuai
kesepakatan bersama.
"Para
Caleg ini sebenarnya memahami aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan
Bawaslu apa tidak? Padahal, aturannyakan sudah jelas. Momen kontestasi
pemilu ini seharusnya kan juga memberikan pendidikan dan edukasi kepada
masyarakat, dengan berpolitik yang sehat dan cerdas bukan malah
sebaliknya, terkesan mengabaikan aturan dan bahkan serampangan dengan
bertebarannya APK-APK tidak pada tempatnya," tegas nya.
"Ini jelas-jelas para Caleg telah melakukan pembodohan didalam mengedukasi 'Pendidikan Politik' kepada masyarakat," imbuhnya.
Menurut
Paulus, prilaku para Partai dan Caleg peserta pemilu pelanggar aturan
tersebut adalah tidak tahu aturan dan tidak perduli dengan aturan yang
di buat dan harus segera di tindak tegas.
"
Ya itu sudah jelas-jelas menyalahi aturan. Aturan yang sudah ditetapkan
oleh KPU ya..itu sudah jelas ada pasalnya disitu pasal 70, pasal 71
tahun 2017...KPU harus segera menindak..saya juga tidak tahu apakah
mereka sudah mendapatkan edukasi apa belum saya juga tidak
mengerti...tapi itu sebenarnya termasuk tidak Profesional dan acak kadul
serta tidak berintegritas. Sementara mereka ini bakal menjadi anggota
Legislatif yang mewakili sebagai wakil rakyat. Seharusnya mereka lebih
cerdas, mereka lebih pinter, mereka harus tahu aturan..seperti itu.
Jangan memasang APK itu serampangan saja. sesuka hati...karena begini,
pemasangan APK itu belum tentu juga terpilih menjadi anggota DPRD, DPRD
Jabar dan DPR RI, mereka terkesan tidak tahu aturan dan mereka tidak
perduli dengan aturan yang di buat oleh KPU dan Bawaslu," papar Caleg
dari Partai Umat Dapil 4 No.7.
Paulus
juga menghimbau kepada para Caleg agar mematuhi aturan yang telah
ditetapkan oleh KPU sehingga tercipta Pemilu 2024 yang sehat, cerdas dan
damai.
"Untuk
itu saya menghimbau kepada setiap partai politik, calon legislatif,
supaya mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan oleh KPU dengan
memasang APK dilokasi yang telah ditentukan. Lakukanlah pemasangan APK
dengan mengedepankan etika dan estetika, agar terlihat profesionalitas,
kualitas, dan kapasitas serta integritas para Partai Politik dan Caleg
yang sedang mengikuti kontestasi Pemilu saat ini, sehingga tercipta
Pemilu yang berkualitas.," pungkas Caleg Partai Ummat Dapil 4 No.7,
Paulus Simalango SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar