JAKARTA, GTN – Direktur
Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani
Rahardjo Puro mengatakan satu tersangka anggota non aktif Panitia
Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang buron atau
masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) telah menyerahkan diri kepada pihak
berwajib.
“DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” kata Djuhadhani.
Sebelumnya
Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh tersangka anggota non aktif
PPLN Kuala Lumpur berinisial MKM sebagai DPO pada saat pelimpahan tahap
II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
Adapun
enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur,
PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota non-aktif,
telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
Jenderal
polisi bintang satu itu mengatakan usai tersangka menyerahkan diri,
pihaknya segera menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU)
untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU,” ujarnya.
Djuhandhani
menyebut pihaknya masih mendalami di mana tersangka selama melarikan
diri, dan apa alasan tersangka menyerahkan diri setelah dinyatakan DPO.
Sementara
itu, hari ini, Rabu (13/3/2024) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
menjadwalkan sidang perdana tersangka tujuh anggota non aktif PPLN Kuala
Lumpur.
Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu
dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum.
(Alamsyah) GTN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar