
KABUPATEN BEKASI, GOWATALLO NEWS - SMPN 5 Tambun Selatan yang berlokasi di Jalan Griya Asri 2, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten BekasiKabupaten Bekasi disinyalir tidak menerapkan K3 secara optimal sehingga terlihat kumuh dan tidak sedap di pandang mata, hal tersebut didapati saat Awak Media berkunjung ke sekolah tersebut, pada Selasa (14/04/2026).
"Kepala Sekolah tidak ke sekolah mungkin langsung ke Dinas Pendidikan dan humas tidak ada di tempat sedang MGMP," kata Erick Keamanan Sekolah saat dikonfirmasi.
Hal tersebut di alami pula oleh orang tua murid yang bermaksud menemui Kepala Sekolah SMPN 05 Tambun Selatan namun kesia-siaan yang didapati.
"Iya, kami juga seperti itu..ada keperluan dengan Kepala Sekolah. Sudah dia kali datang tapi selalu tidak ada...capek bolak-baliknya," ujar Orang Tua Murid yang tidak berrsedia disebutkan namanya.
Dalam pantauan Awak Media di sekeliling area Sekolah, nampak sampah menumpuk di pojok-pojiok dan di belakang luar ruang kelas, yang terlihat kumuh dan kotor serta terkesan tak terurus.
Tim Awak Media berupaya untuk terus mengkonfirmasi pihak Sekolah guna mendapatkan penjelasan dan keterangan langsung baik dari Kepala Sekolah maupun Humas Sekolah yang diketahui selalu tidak ada di kantor.
Terkait akan hal itu Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan LSM Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara (LPKN) angkat bicara.
"Pihak Kepala Sekolah berkewajiban melakukan penerapan K3 Bagi Sekolahnya," ujar Juliantika Puspita 15/4) saat diminta tanggapannya oleh Tim Awak Media di Kantornya.
Kewajiban sekolah menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan sehat bagi warga sekolah.
"Hal ini mencakup penyediaan fasilitas aman, pelatihan, sosialisasi peraturan, serta perlindungan fisik dan mental agar terhindar dari kecelakaan atau penyakit akibat aktivitas sekolah," katanya.
Mengenai bentuk kewajiban Sekolah dalam K3, Ia juga menjelaskan bahwa, "Penyediaan Sarana Keamanan: Menyediakan fasilitas yang aman, seperti alat pemadam api (APAR), jalur evakuasi yang jelas, sarana P3K, serta bangunan yang laik fungsi," jelasnya.
Terkait Peraturan dan Budaya K3 serta Sosialisasi dan Edukasi diterangkan juga dalam penaparannya.
"Membuat peraturan tertulis seperti kebijakan larangan merokok, poster K3, penerapan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin), dan pelaksanaan jumat bersih," terangnya.
Lanjutnya, "Memberikan edukasi terkait K3 kepada siswa, staf, dan guru untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya di lingkungan sekolah."
Sementara tentang Pengawasan dan Pelatihan. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas kebijakan K3 dan P3K, termasuk mengadakan pelatihan bagi staf, sebagaimana dijelaskan dalam panduan Penerapan Program K3 di Lingkungan Sekolah.
"Dengan menerapkan K3 secara konsisten, sekolah berkontribusi dalam menjaga kesehatan fisik dan mental seluruh warga sekolah, " terang Juliantika.
Sangsi Tegas Maupun Administratif Bagi Sekolah Tak Terapkan K3
Sanksi bagi sekolah yang tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencakup denda administrasi hingga Rp 15 juta, sanksi hukum pidana (kurungan 1 tahun), dan pencabutan izin operasional, terutama jika terjadi kecelakaan berat.
"Pelanggaran K3 juga berdampak pada penurunan reputasi sekolah, gangguan proses belajar-mengajar, serta tanggung jawab hukum perdata," ungkap Puspita.
Berikut rincian sanksi tidak menerapkan K3 di lingkungan sekolah:
Sanksi Administratif:
Peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha/sekolah, hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional sekolah.
Sanksi Pidana:
Berdasarkan UU Keselamatan Kerja, pelanggaran dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Tanggung Jawab Perdata:
Jika kelalaian menyebabkan cedera atau kematian pada siswa/tenaga pendidik, pihak sekolah dapat dituntut ganti rugi secara perdata.
Sanksi Sosial/Reputasi:
Penurunan kepercayaan masyarakat, citra sekolah menjadi buruk, dan berkurangnya minat calon siswa untuk mendaftar.
Penerapan K3 di Sekolah
Penerapan K3 di sekolah (terutama di bengkel kerja/laboratorium SMK) wajib dipatuhi untuk menghindari bahaya.
"Pihak sekolah, khususnya kepala sekolah dan instruktur/guru, bertanggung jawab atas keselamatan," tegas Puspita.
"Pelanggaran sering kali berkaitan dengan kurangnya sarana pengaman, pelatihan K3, atau budaya disiplin," tambahnya.
Contoh Sanksi untuk Siswa/Staf
Faktor tindakan tidak aman oleh siswa juga bisa diberikan sanksi, seperti:
- Teguran lisan atau tertulis.
- Pengurangan nilai atau sanksi disiplin lainnya.
- Larangan mengikuti praktikum di lab/bengkel.
"Pastikan sekolah memiliki Sistem Manajemen K3 dan mematuhi peraturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi hukum," pungkas Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan LSM LPKN, Juliantika Puspita.
(Iwan Joggie) GTN
.jpeg)




.jpeg)